BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi :
1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
2. Seksi Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat;
3. Seksi Penanggulangan dan Investigasi Kebakaran.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
- merumuskan kebijakan peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM perlindungan masyarakat dan kebakaran;
- merumuskan Rencana Strategis pemetaan jumlah personil dan kesiapan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- merumuskan rencana strategis operasional Perlindungan Masyarakat dalam membantu proses penyelamatan dan penyaluran bantuan korban bencana, PAM Kamtibmas dan PAM pemilihan Umum;
- merumuskan kebijakan dan pelaksanaan Satuan Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran;
- menyusun program kerja dan rencanan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka penanganan perlindungan masyarakat dan kebakaran;
- memverifikasi laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:
- menyusun prosedur tetap pengerahan anggota Perlindungan Masyarakat dalam rangka membantu proses evakuasi, rehabilitasi dan penyaluran bantuan korban bencana dan kebakaran;
- melakukan pendataan dan pemutakhiran data jumlah anggota Perlindungan Masyarakat;
- melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan dan ketrampilan anggota Perlindungan Masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan atau Instansi terkait, dalam rangka pengerahan anggota Perlindungan Masyarakat untuk Pengamanan Daerah Bencana, Kamtibmas dan Pemilihan Umum;
- melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan atau Instansi terkait untuk pemetaan kategori daerah rawan bencana dan atau penyusunan rute peninjauan/pemantauan bencana/kebakaran serta pos kamling;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.
Seksi Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat
Seksi Bina dan Kerjasama Potensi Masyarakat mempunyai fungsi:
- melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan atau Instansi terkait, dalam rangka mendata jumlah Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang kemanusiaan;
- melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan atau Instansi terkait, dalam rangka menyiapkan dan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan Personil;
- melaksanakan koordinasi dengan Dinas dan atau Instansi terkait, dalam rangka pendataan dan penanganan pengungsi;
- melakukan kerjasama dan pembinaan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana/kebakaran dan perlindungan masyarakat;
- mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.
Seksi Penanggulangan dan Investigasi Kebakaran
Seksi Penanggulangan dan Investigasi Kebakaran mempunyai fungsi:
- melaksanakan tugas penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten dan daerah lain sesuai hasil koordinasi;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana pola operasional dan rencanan operasional penanggulangan dan investigasi kebakaran;
- menyiapkan bahan penyuluhan penanggulangan dan investigasi kebakaran;
- melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipasi kebakaran;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengusutan dan pemeriksaan;
- melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
- melakukan pemanggilan, pemeriksaan, pengusutan;
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.