BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Bidang Ketertiban Umum, membawahi :
1. Seksi Operasi;
2. Seksi Pengamanan dan Pengawalan;
3. Seksi Pengendalian.
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
- membina dan mengendalikan penertiban Perda, PerBup dan Keputusan Bupati;
- mengkoordinasikan pengawasan dan pemantauan tugas operasional Seksi Operasi, Seksi Pengamanan dan Pengawalan serta Seksi Pengendalian;
- menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan Asset Daerah;
- merumuskan kebijakan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- merumuskan program kerja dan rencana kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- merumuskan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Seksi Operasi
Seksi Operasi mempunyai fungsi:
- melaksanakan ketertiban penindakan pelanggaran Perda dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
- menyusun rencana patroli trantibum di wilayah kabupaten;
- menyusun rencana operasional penertiban PKL, pemasangan reklame, spanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan;
- menyusun rencana operasional penertiban pengamen, gelandangan, orang terlantar (PGOT), serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah Kabupaten;
- menyusun rencana operasional pembinaan dan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar di wilayah Kabupaten;
- menyiapkan bahan pembinaan operasi;
- melaksanakan tugas operasional lain terkait pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.
Seksi Pengamanan dan Pengawalan
Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai fungsi:
- menyusun dan melaksanakan rencana pengamanan dan pengawalan Bupati, Wakil Bupati serta Forpimda;
- menyusun dan membantu melaksanakan pengamanan dan pengawalan tamu VVIP dan/atau tamu VIP;
- menyusun rencana pengamanan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati;
- membantu pengamanan Pemilu dan Pemilukada;
- membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian dan/atau kegiatan yang bersifat massal;
- menyiapkan bahan pembinaan pengamanan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.
Seksi Pengendalian
Seksi Pengendalian mempunyai fungsi:
- mengumpulkan data dan mengolah data terkait potenis kerawanan gangguan trantibum di wilayah Kabupaten;
- melaksanakan tugas negoisasi pada saat ada unjuk rasa;
- melaksanakan tugas penyelesaian konflik bila terjadi konflik di masyarakat;
- menyiapkan bahan pembinaan kegiatan dan pelaporan UPT Satpol PP di wilayah Kabupaten;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.