BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, membawahi :
- Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
- Seksi Dokuemntasi Hukum dan Penyuluhan;
- Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam urusan bidang penegakan Perundang-Undangan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, mempunyai fungsi:
- mengkoordinasikan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan PerundangUndangan Daerah;
- mengkoordinasikan pengawasan penyelidikan dan penindakan;
- mengkoordinasikan pengawasan Petugas Tindak Internal dan PPNS;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam lingkup penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, Perbup dan Peraturan Perundang-Undangan Daerah lainnya.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, mempunyai fungsi:
- melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan terhadap aktivitas kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perda, Perbup dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
- melaksanakan tindak lanjut pengaduan terhadap usaha ,asyarakat yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku;
- melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dalam menangani aktivitas masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap aktifitas dan/atau usaha masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.
Seksi Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan
Seksi Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam lingkup dokumentais hukum dan penyuluhan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan, mempunyai fungsi:
- menginventarisir dan mendokumentasikan produk Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang masuk dalm lingkup tugas Satpol PP;
- menyusun rencana kegiatan dan program kerja penyuluhan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
- melaksanakan penyuluhan mengenai Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya kepada PNS dan warga masyarakat sesuai lingkup tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.
Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS
Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah dalam lingkup tindak internal dan PPNS.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Petugas Tindak Internal dan PPNS, mempunyai fungsi:
- melaksanakan pembinaan kepada anggota Pol PP dan aparatur pemerintah yang melanggar disiplin dan kode etik;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan anggota Pol PP dan aparatur pemerintah yang melanggar disiplin dan kode etik;
- mengkoordinir seluruh PPNS yang ada di Kabupaten;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dan Kepala Satuan.